TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo terkait penetapan keduanya sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun, kendati menyandang status tersangka dan nonaktif, Abraham dan Bambang masih menikmati sejumlah fasilitas dari negara.
"Gaji masih dapat 75 persen. Pengamanan juga masih dapat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada Tribunnews di KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Menurut Priharsa, sejak diberhentikan dari jabatannya, baik Abraham dan Bambang tidak lagi menangani perkara-perkara di KPK. Terkait adanya pengakuan kuasa hukum Bambang, Lelyanan Santosa, mengatakan Bambang masih melaksanakan tugas internal, tidak sepenuhnya benar.
Menurut Priharsa, Bambang hari ini menghadiri sebuah acara karena undangan tersebut sudah dikirimkan saat Bambang belum diberhentikan oleh Presiden. "Jadi Pak Bambang sudah komitmen untuk datang," tutur Priharsa.