News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri vs KPK

Jadi Tersangka, Samad dan Widjojanto Masih Dapat Gaji dan Pengamanan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad (kemeja biru) dikawal polisi usai pemeriksaan di Markas Polisi daerah Sulselber, Makassar, Sulsel, Selasa (24/2/2015). Pemeriksaan Abraham Samad terkait kasus pemalsuan identitas ditunda dengan alasan kesehatan, setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo terkait penetapan keduanya sebagai tersangka oleh kepolisian.

Namun, kendati menyandang status tersangka dan nonaktif, Abraham dan Bambang masih menikmati sejumlah fasilitas dari negara.

"Gaji masih dapat 75 persen. Pengamanan juga masih dapat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada Tribunnews di KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Menurut Priharsa, sejak diberhentikan dari jabatannya, baik Abraham dan Bambang tidak lagi menangani perkara-perkara di KPK. Terkait adanya pengakuan kuasa hukum Bambang, Lelyanan Santosa, mengatakan Bambang masih melaksanakan tugas internal, tidak sepenuhnya benar.

Menurut Priharsa, Bambang hari ini menghadiri sebuah acara karena undangan tersebut sudah dikirimkan saat Bambang belum diberhentikan oleh Presiden. "Jadi Pak Bambang sudah komitmen untuk datang," tutur Priharsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini