TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk jalan tol pada 1 April 2015 mendatang.
"Itu sudah saya teken. Nanti mulai berlaku pada tanggal 1 April kalau tidak salah," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Sigit Priyadi Pramudito di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Sigit menjelaskan, pemberlakuan kebijakan ini tentu akan berimbas pada kenaikan biaya retribusi masuk ke jalan tol. Namun kenaikannya tentu dibarengi dengan perubahan tarif tol yang akan dilakukan oleh pengelola jalan tol.
Untuk mensinergi kebijakan ini, Sigit mengatakan pihaknya telah membicarakannya dengan para pengelola tol, seperti PT Jasa Marga Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
"Hal itu sudah dibicarakan dengan para pengelola jalan tol," ujar Sigit.