Laporan Wartawan Sriwijaya Pos, Candra Okta Della,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelimpahan perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dinilai banyak pihak sebagai awal kemunduran Komisi Pemberantasan Korupsi ketika diisi pelaksana tugas.
"Perlimpahan perkara BG ke Kejaksaan merupakan langkah mundur pertama Plt Pimpinan KPK pascadilantik presiden. Ini langkah mundur pertama yang sangat mengecewakan dan memberikan pesan buruk kepada publik bahwa KPK sudah melemah," ungkap Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Juntho sambil membawa bendera setengah tiang di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Pernyataan Emerson ini menanggapi sikap pimpinan KPK yang sepertinya sepakat melimpahkan perkara Komjen Budi ke Kejaksaan Agung. Bahkan, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyerah untuk mempertahankan kasus tersebut tetap di KPK.
Pelimpahan kasus ini juga menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan. "Kami khawatir akan muncul langkah mundur-langkah mundur serupa yang akan membuat KPK terus dilemahkan," tegas Emerson.
Ia memastikan Koalisi Masyarakat Antikorupsi kecewa karena KPK terlalu cepat menyerah sebelum menempuh upaya hukum lainnya untuk melawan putusan praperadilan yang mengabulkan separuh permohonan Budi Gunawan. Salah satu putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi, penetapan tersangka terhadap Budi oleh KPK tidak sah.
Seharusnya, kata Emerson, KPK mencoba mengajukan kasasi atas putusan hakim Sarpin tersebut. Sekali pun nanti pengajuannya ditolak, KPK masih bisa melakukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum lain yang tidak dilakukan KPK, membuat pertanyaan bagi Koalisi Masyarakat Antikorupsi. Termasuk mempertanyakan niat Plt pimpinan KPK, hendak memperkuat atau memperlemah pemberantasan korupsi.
"Plt Pimpinan KPK apakah ingin menyelamatkan KPK atau malah menyelamatkan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Jangan sampai keputusan ini hanya ulah segelintir oknum pimpinan KPK yang mengkhianati perjuangan KPK dalam memberantas korupsi," terangnya.