TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan berkas penyidikan Kepala Lembaga Pendidian Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke kejaksaan agung.
Pelimpahan berkas tersebut lantaran penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan dinyatakan tidak sah oleh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara dalam undang-undangnya, KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penelidilkan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Prasetyo mengatakan tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh selain pelimpahan kasus lantaran putusan pengadilan sifatnya final dan mengikat. Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan melakukan kajian terhadap pelimpahan kasus tersebut.
Dalam kesempatan tersebtu, turut hadir Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haitu, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menkumham Yasonna Laoly, seluruh pimpinan KPK yakni Taufiequrachman Ruqii, Indriyanto Seno Adji, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain dan Johan Budi.