News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

KPK Ungkap Alasan Tidak Ajukan PK Terkait Kasus Komjen BG

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, Adnan Pandu Pradja, dan Indriyanto Seno Adji (kanan-kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil arahan Presiden terhadap KPK, Polri, dan Kejaksaan, di Kantor KPK Jakarta, Rabu (25/2/2015). Sebelumnya Presiden memanggil tiga pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan dan menekankan agar sinergitas tiga instansi penegak hukum tersebut semakin ditingkatkan, penurunan ego sektoral dari ketiganya, dan membangun kepercayaan publik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.

Pengalihan kasus tersebut lantaran surat KPK yang menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasasi ditolak.

Upaya hukum KPK kemudian sirna lantaran upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali tidak dimungkinkan lantaran KPK tidak memenuhi syarat.

"Kalau PK, kita kan dasarnya regulasi KUHAP. Apakah seorang penegak hukum diperkenankan mengajukan PK? kan enggak. Di regulasinya kita kan nggak boleh ada. PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum. Jadi intinya begitu," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia itu mengatakan langkah tersebut adalah langkah paling tepat dan seluruh pimpinan KPK, baik yang baru atau yang lama, sudah menyepakatinya.

"Sudah, sudah tepat. Sudah dibicarakan oleh pimpinan lama maupun yang baru," kata dia.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menambahkan KPK sejak lama telah mendiskusinnya dengan para pakar hukum tata negara. Para pakar tersebut, lanjut Johan, sebagian mengusulkan kasasi dan sebagian lagi mengusullkan PK.

Sekedar informasi, bekas penyelidikan dan pelimpahan Kepala Lembaga Pendidikan Polir Komisaris Jenderal Budi Gunawan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung selanjutnya akan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Mabes Polri karena sebelumnya polisi pernah menyelidikinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini