TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan kasus Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Pengalihan kasus tersebut lantaran surat KPK yang menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasasi ditolak.
Upaya hukum KPK kemudian sirna lantaran upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali tidak dimungkinkan lantaran KPK tidak memenuhi syarat.
"Kalau PK, kita kan dasarnya regulasi KUHAP. Apakah seorang penegak hukum diperkenankan mengajukan PK? kan enggak. Di regulasinya kita kan nggak boleh ada. PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum. Jadi intinya begitu," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia itu mengatakan langkah tersebut adalah langkah paling tepat dan seluruh pimpinan KPK, baik yang baru atau yang lama, sudah menyepakatinya.
"Sudah, sudah tepat. Sudah dibicarakan oleh pimpinan lama maupun yang baru," kata dia.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menambahkan KPK sejak lama telah mendiskusinnya dengan para pakar hukum tata negara. Para pakar tersebut, lanjut Johan, sebagian mengusulkan kasasi dan sebagian lagi mengusullkan PK.
Sekedar informasi, bekas penyelidikan dan pelimpahan Kepala Lembaga Pendidikan Polir Komisaris Jenderal Budi Gunawan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung selanjutnya akan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Mabes Polri karena sebelumnya polisi pernah menyelidikinya.