TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) terkait putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. KPK akan mengirim Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang ke Komisi Yudisial (KY).
"Pekan lalu KPK menerima undangan dari KY untuk hadir pada hari ini sehubungan dengan praperadilan kasus BG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (2/3/2015).
Seperti diketahui, Komisi Yudisial juga akan memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haswandi untuk mengklarifikasi informasi yang menyebutkan ada perubahan hakim sebelum sidang praperadilan Budi Gunawan dimulai.
KY telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan mantan Kapolda Bali itu. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.(Candra Okta Della)