News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Mahkamah Partai Golkar: Kubu Ical Terapkan Standar Ganda

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muladi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menilai kubu Aburizal Bakrie menerapkan standar gandaā€ˇ dalam penyelesaian konflik dualisme kepengurusan. Pasalnya, kubu Aburizal Bakrie sempat mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar.

Namun ketika Mahkamah Partai Golkar akan memberikan putusan sela, kubu Aburizal Bakrie bersikap lain.

"Sikap standar ganda, disatu pihak ikut sidang MPG, kita akan beri putusan sela. Lalu kasasi ke MA bilang MPG tidak sah," ujar Muladi di kediamannya, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Dengan kasasi, Muladi mengatakan kubu Ical menganggap Mahkamah Partai Golkar sudah tidak relevan menangani persoalan tersebut. Padahal, Mahkamah Partai juga mempertimbangkan data yang masuk dari kesaksian kubu Ical.

"Dia minta PN Jakarta Barat agar berwenang mengadili. Kita tersinggung, tapi kita turuti," tuturnya.

Putusan Mahkamah Partai Golkar pun memutuskan adanya dua pendapat. Djasri Marin/Andi Matalatta menganggap Munas Ancol diakui. Sedangkan Muladi/Natabaya berpendapat untuk menempuh pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini