Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung terus melakukan pemeriksan maraton para saksi dan tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang melibatkan pelawak Mandra Naih.
Rabu (4/3/2015) kemarin, penyidik gedung bundar telah memeriksa satu tersangka dan empat orang saksi dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan satu tersangka yang diperiksa yakni Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image.
Sementara empat saksi yang diperiksa yaitu Noer Rahim (pelaksana penilai bahan siar), Priastuti R (pelaksana penilai bahan siar). Saksi lainnya Wastutik (Direktorat Pengembangan Industri Perfilman pada Kementerian Pariwisata) dan Elprisdat (Ketua Dewan Pengawasan LPP TVRI tahun 2012).
"Pemeriksaan tersangka IC terkait kronologis dalam keikutsertaan perusahaannya dalam mengikuti lelang proyek program siap siar senilai Rp 47,8 miliar itu," kata Tony, Kamis (5/3/2015).
Termasuk pula pemeriksaan pada IC meliputi dugaan kerja sama membantu tersangka M (Mandra) untuk memenangkan proyek empat paket pekerjaan.
Selanjutnya untuk saksi Noer Rahim dan Priastuti, penyidik memeriksa keterlibatannya terkait penilaian kelayakan materi bahan siar dari perusahaan pemenang lelang.
Saksi Elprisdat, selaku mantan Ketua Dewan Pengawasan LPP TVRI tahun 2012, diperiksa soal informasi normatif mengenai kebijakan di LPP TVRI.
"Termasuk pula pemeriksaan soal mekanisme pengurusan dan pengeluaran izin pengurusan izin usaha perfilman (IUP/PH). Serta mengetahui ada atau tidaknya izin usaha perfilman yang diterbitkan untuk PT Viandra Production dan PT Media Arts Image," tambah Tony.
Seniman Mandra Naih alias Mandra kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.
Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang adalah pejabat teras di TVRI.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.
Termasuk penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.
Tidak hanya itu, terjadi pula mark up harga dalam pengadaan program seperti animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi dan lainnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.