Pengamat Nilai Pengadilan Bisa Buktikan Sengketa Partai Golkar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Partai Golkar tak menyelesaikan dualisme kepempimpinan Partai Golkar yang diperebutkan kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Hanya pengadilan yang bisa memutuskan dualisme tersebut.
Demikian disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro. Menurutnya, pengadilan merupakan jalan terakhir penyelesaian konflik kepemimpinan di tubuh partai beringin tersebut.
"Pengadilan akan menghitung fakta-fakta hukum secara akurat. Apakah kubu Pak ARB (Aburizal Bakrie) betul-betul mengikuti aturan main konstitusi," jelas Siti Zuhro saat diskusi di Jakarta, Jumat, (6/3/2015).
Menurutnya, Aburizal juga harus membuktikan Munas Golkar di Bali memenuhi representasi pemilik suara sah. Selain itu, Aburizal juga harus membuktikan tak ada pelanggaran dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Pencalonan juga harus dibuktikan apakah transparan dan tak melakukan pemboikotan," papar Siti.
Siti menegaskan, representasi pemilik suara harus menjadi faktor yang paling penting untuk dibuktikan. Sebab, tak sedikit dari kader yang mengikuti munas yang dihelat dua kubu.
"Yang janggal menurut saya di representasi. Masa dua kali memilih. Waktu di Bali ditanyakan, apakah akan memilih dua kali. Kita enggak tahu yang terjadi. Silakan ranah hukum menguji," jelas Siti.