TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penahanan Mandra Naih sejak hari ini hingga 25 Maret dianggap subyektif pihak pengacara direktur PT Viandra Production, Sonny Sudarsono.
Menurut Sonny ada kejanggalan serta subyektif dari pihak penyidik kepada kliennya. Pasalnya kliennya sudah dicekal, tetapi kenapa harus ada penahanan.
"Kan bang haji Mandra sudah dicekal kenapa mesti ada penahanan hari ini, ini membuat kami terkejut," ucap Sonny di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Apalagi penahanan ini lantaran kliennya dianggap akan menghilangkan barang bukti serta mencoba menghilang. "Bang haji aja enggak pernah ketemu pihak TVRI, kok dianggap mau menghilangkan barang bukti. Barang bukti yang mana," tuturnya.
Sonny menjelaskan saat pemeriksaan sebagai saksi, kliennya sudah mengatakan beliau tidak membaca tapi dibacakan Andi Riansah. Harusnya yang dilihat penyidik itu fakta baru yang pihaknya temukan.
"Fakta baru itu, memang ada aliran Rp 12 miliar masuk ke PT Viandra tapi itu bukan keinginan bang haji. TVRI yang minta broker minta buka rekening, tapi enggak pernah dikabari. Hanya diminta surat kuasa, jelas ini kan subyektif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan penahanan ini dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasalnya status cekal yang diberikan kepada Mandra gugur setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Status cekalnya gugur, karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Tony.
Apalagi bukti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diberikan kemarin menambah bukti bahwa memang ketiganya korupsi.
"Makanya karena buktinya semakin kuat, penyidik khawatir akan adanya penghilangan barang bukti. Makanya kami tahan untuk proses penyidikan," katanya. (Wahyu Tri Laksono)