News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duet Jokowi JK

Jusuf Kalla Bantah Wewenang Wapres Dibagi ke Luhut Pandjaitan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla pada peringatan puncak Hari Guru Nasional di Istora, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Luhut B Panjaitan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (9/3/2015). Keduanya membahas koordinasi pemerintahan agar ke depannya lebih baik.

"Ya, membicarakan tentu bagaimana kita berbuat lebih baik dan koordinasi lebih baik, gitu kan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin.

BACA: Luhut Panjaitan Bilang Kewenangannya Tidak Tabrakan dengan JK

Pertemuan ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Perpres tersebut mengatur penambahan kewenangan bagi Luhut untuk mengendalikan program prioritas nasional.

Kalla sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada kewenangan Wapres yang direduksi akibat tambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan tersebut. Hari ini, Kalla kembali menegaskan tidak ada pembagian kewenangan antara dia dan Luhut.

"Enggak ada pembagian porsi. Masa pembagian porsi? Tetap saja menjaga koordinasi, Menko-nya ke menterinya, Wapres ke ini," ucap dia.

Di samping membicarakan masalah koordinasi pemerintahan, Kalla mengatakan bahwa dalam pertemuan sore tadi, Luhut melaporkan kepada Wapres tentang hasil kunjungan Luhut ke Amerika Serikat.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menepis anggapan bahwa keberadaan Kantor Staf Presiden dapat menimbulkan tumpang tindih, apalagi berpotensi mereduksi kewenangan Wapres. Sesuai dengan arahan Presiden, kata Andi, ada diferensiasi fungsi di antara instansi yang bertugas membantu Presiden.

Andi menyebutkan, Kantor Staf Presiden lebih mirip Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan (Sesdalopbang) pada era Presiden Soeharto dan hampir sama dengan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla.

Staf Presiden juga menyerupai Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) saat Presiden Yudhoyono dan Wapres Boediono.

Penulis: Icha Rastika

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini