News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Pilkada

Usai Vonis, Romi Herton Gandeng Tangan Istri Keluar Ruang Sidang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton bersama istrinya Masyito usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/3/2015). Pada sidang itu, majelis hakim memvonis Romi Herton 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan istrinya, Masyito, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dan 2 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito akan pikir-pikir dulu menanggapi putusan majelis hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis kepada mereka hari ini.

Keduanya akan diberikan waktu selama tujuh hari untuk memikirkan apakah akan menerima atau mengajukan banding setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.

"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ujar Romi, Senin (9/3/2015).

BACA: Romi Herton Divonis 6 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun

Pantauan Sripoku.com (Tribunnews.com Network), usai sidang Romi mengajak istrinya untuk menyalami tim Jaksa Penuntut Umum.

Setelah itu keduanya bergandengan keluar ruang sidang.

Tapi Romi enggan memberikan banyak komentar terkait vonis hakim. Dia mengatakan apa yang diungkapkannya dimuka sidang telah jelas.

"Udah tadikan sudah jelas," kata Romi sambil berlalu.

Penulis: Candra Okta Della

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini