News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

BNN Tangkap Penyandang Dana Serta Kurir Jaringan Aceh

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN), bekerjasama dengan Subden 2 Detasemen B Pelopor, Sat Brimob Polda NAD dan Polres Aceh Timur, BNN berhasil mengamankan 78.106,6 gram sabu yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Avanza.

Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang kini berstatus tersangka. Mereka berinisial DL (37), Warga Langsa Baro-Aceh Timur, HD (38), Warga Darul Aman-Aceh Timur, HS (36), Warga Bukit Mata Lhok Asahan-Aceh Timur US (43) dan SB (37), Warga Kec. Julok-Aceh.

"Kelimanya diamankan petugas di kawasan Desa Alue Bu, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (15/2) sekitar pukul 06.30 WIB," kata Slamet dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (10/3/2015).

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 49.300.000, tiga pucuk senjata api jenis Pistol dalam bagasi mobil, satu pucuk M16 dengan beberapa peluru dan magazine di bawah kolong torrent.

Petugas juga menyita beberapa aset milik tersangka diantaranya empat unit mobil mewah, tiga kendaraan alat berat, serta kebun karet seluas 323 Ha dan 312 ladang kebun.

"Seluruh aset tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pencucian uang terkait bisnis sabu yang mereka jalankan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui DL berperan sebagai distributor dan penyandang dana. Sedangkan HD, R (DPO) dan M (DPO) yang tinggal di Malaysia, bertugas mengambil barang dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan. Kemudian HD memberikan barang tersebut kepada HS sebagai pengumpul.

Sementara US dan SB bertugas mempersiapkan barang yang akan diedarkan. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini