Kejagung Pelajari Permohonan Penangguhan Penahanan Mandra
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Mandra, Senin (9/3/2015) telah menyerahkan permohonan penangguhan penahanan Mandra atas kasus dugaan korupsi siap siar TVRI ke penyidik Jampidsus Kejagung. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, R Widyo Pramono memberi sinyal permohonan penangguhan penahanan itu tidak akan dikabulkan jaksa penyidik.
Namun Widyo mengatakan dirinya mempersilahkan setiap tersangka yang ditahanan untuk mengajukan permohonan tersebut, karena itu merupakan haknya.
"Silahkan diajukan, itu hak dia. Nanti tinggal bagaimana pendapatnya penyidik, kalau penyidik berpendapat ok ya ok, kalau enggak ya enggak," Ucap Widyo, Selasa (10/3/2015).
Widyo menuturkan apabila permohonan penangguhan penahanan ingin dikabulkan maka harus memenuhi beberaapa persyaratan dan ada jaminan.
Jaminan tersebut bisa berupa uang maupun berupa orang. Besaran jumlah jaminan uang itu pun tergantung dari pendapat penyidik.
"Biasa kalau tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 5 M kira-kira jaminanya Rp 1 M tergantung penyidik nanti," kata Widyo.
Ditanya soal apabila yang menjamin Mandra adalah sang istri, Mila Juwita Sari, menurut Widyo apakah yang dijadikan jaminan mempunyai kredibelitas untuk menjamin atau tidak. Dan memang apakah Mila bisa menjamin Mandra tak akan kabur atau tidak.
"Penangguhan itu hak tersangka, soal dikabulkan atau tidaknya itu hak penyidik," kata Widyo.