TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan tidak menyalahi aturan ketatanegaraan. Menurut dia, tidak ada larangan bagi Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan perpres tersebut. Meski demikian, kata Mahfud, jika dicermati, ada kerancuan dalam perpres itu.
Mahfud menyebutkan, kerancuan itu terkait penambahan wewenang bagi Kepala Staf Kepresidenan. Kewenangan ini dianggap Mahfud telah menurunkan tingkat para menteri.
"Agak rancu dalam pikiran politik. Dulu, dalam pembuatan undang-undang, pejabat tertinggi di bawah Presiden adalah menteri. Kerancuannya, kok Kepala Staf jadi lebih tinggi daripada menteri?" ujar Mahfud, saat ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Mahfud mengatakan, jika terjadi masalah, seperti tumpang tindih kewenangan antarpejabat negara, maka Presiden harus menjelaskannya. Setidaknya, menurut Mahfud, Presiden dapat meyakinkan pejabat negara, bahwa ia ingin menentukan seseorang yang dipercaya untuk menjalankan suatu kewenangan.
"Saya kira secara hukum tata negara, perpres itu tidak ada larangan. Kalau nantinya menimbulkan problem, tinggal bagaimana Presiden menyampaikan pada kabinetnya, agar menerima itu sebagai suatu kebutuhan," kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan alasannya memperluas wewenang Kantor Staf Kepresidenan yang kini dipimpin Luhut Binsar Panjaitan. Menurut Jokowi, alasan penambahan wewenang karena ia membutuhkan penilaian terkait kinerja para menteri. Penilaian itu, kata Jokowi, akan dilaporkan secara rutin kepada Presiden.
Jokowi memaparkan, pada setiap kementerian, memang sudah ada fungsi manajemen kontrol dan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, menurut dia, diperlukan evaluasi rutin terhadap program-program yang telah dicanangkan kementerian.
Penulis: Abba Gabrillin