News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Sabine, Istri Terpidana Mati Menangis di Depan Hakim

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PK - Sabin Atloui, menyaksikan sidang peninjauan kembali suaminya, Serge Atloui, terpidana mati kasus narkoba, saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3). Serge mengajukan PK karena menilai vonis yang dijatuhkan mahkamah agung, terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena ia mengaku hanya sebagai tukang las biasa dan bukannya peracik narkoba. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (Warta Kota/nur ichsan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Serge Arezki Atlaoui (51), Sabine memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk meringankan hukuman suaminya yang divonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Mengenakan busana serba hitam, Sabine berbicara di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sambil berlinang air mata.

"Saya datang ke Indonesia bersama anak-anak untuk mendukung suami saya. Saya sangat berharap hukuman suami saya bisa diringankan," ujat Sabine.

Sabine juga meminta maaf kepada rakyat Indonesia terkait perbuatan suaminya yang ditangkap pada tahun 2005 lalu di Cikande, Kabupaten Tangerang.

"Kami sangat berharap, lewat upaya hukum ini, hukuman suami saya bisa kembali dipertimbangkan. Dengan segala kerendahan hati, kami sekeluarga memohon mohon berikan dia peluang memperbaiki diri," kata Sabine terisak.

Serge Arezki Atlaoui adalah salah satu tersangka yang ditangkap bersama belasan orang di sebuah pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang pada tahun 2005 lalu.

Tahun 2007 lalu, Serge divonis hukuman mati karena dianggap terlibat sebagai ahli kimia dalam proses produksi ekstasi. Serge sempat mengajukan grasi pada tahun 2014, namun ditolak oleh Presiden RI, Joko Widodo. Pengajuan PK Serge akhirnya dierima pada 10 Februari lalu. (Banu Adikara)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini