News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Usai Sidang, Perasaan Terpidana Mati Ini Tidak Enak

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG PK - Serge Atloui, terpidana mati kasus narkoba, saat menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (11/3). Serge mengajukan PK karena menilai vonis yang dijatuhkan mahkamah agung, terlalu berat dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, karena ia mengaku hanya sebagai tukang las biasa dan bukannya peracik narkoba. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 25 Maret mendatang. (Warta Kota/nur ichsan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap dua, Serge Areski Atlaoui menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanggerang, Banten, Rabu (11/3/2015), pagi tadi.

BACA: Serge Ingin Diberi Kesempatan untuk Hidup

Menurut pengacaranya, perasaan Serge tidak enak usai menjalani sidang yang berlangsung kurang lebih dari satu jam tersebut.

"Dengan sidang tadi, dia (Serge) kecewa, dan feeling-nya dia menjadi  tidak enak," ujar Nancy Yuliana kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon.

Yang menjadi kekecewaan Serge adalah sidang yang hanya berlangsung satu kali, dan terlihat seperti formalitas saja. Sidang seperti dipaksakan dan tampak terburu-buru.

"Ini kan ada masalah eksekusi kan, sepertinya hanya formalitas, berkasnya  diterima, dipercepat sidangnya dan hasil  PKnya  tidak dengan benar benar dipriksa," kata Nancy.

Sidang terkait PK warga Perancis ini telah usai, selanjutnya tinggal penandatangan berkas untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya MA akan memutuskan hasil PK terhadap Serge.

Serge ditangkap di pabrik ekstasi, Cikande, Tangerang, pada 11 November 2005 lalu. Serge dijerat atas kepemilikan Psikotoprika golongan 1 seberat 250 Kilogram dan 138,6 Kilogram Methamphetamin.

Serge divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang setahun kemudian. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014 melalui Keppres No 35/G Tahun 2014‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini