TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap dua, Serge Areski Atlaoui menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanggerang, Banten, Rabu (11/3/2015), pagi tadi.
BACA: Serge Ingin Diberi Kesempatan untuk Hidup
Menurut pengacaranya, perasaan Serge tidak enak usai menjalani sidang yang berlangsung kurang lebih dari satu jam tersebut.
"Dengan sidang tadi, dia (Serge) kecewa, dan feeling-nya dia menjadi tidak enak," ujar Nancy Yuliana kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon.
Yang menjadi kekecewaan Serge adalah sidang yang hanya berlangsung satu kali, dan terlihat seperti formalitas saja. Sidang seperti dipaksakan dan tampak terburu-buru.
"Ini kan ada masalah eksekusi kan, sepertinya hanya formalitas, berkasnya diterima, dipercepat sidangnya dan hasil PKnya tidak dengan benar benar dipriksa," kata Nancy.
Sidang terkait PK warga Perancis ini telah usai, selanjutnya tinggal penandatangan berkas untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Nantinya MA akan memutuskan hasil PK terhadap Serge.
Serge ditangkap di pabrik ekstasi, Cikande, Tangerang, pada 11 November 2005 lalu. Serge dijerat atas kepemilikan Psikotoprika golongan 1 seberat 250 Kilogram dan 138,6 Kilogram Methamphetamin.
Serge divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang setahun kemudian. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014 melalui Keppres No 35/G Tahun 2014.