News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Menkumham Bilang Tak Masalah Digugat di PTUN

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan keputusan terkait penetapan kepengurusan DPP Partai Golkar pasca putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kemenkum HAM akhirnya mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan keputusannya mengakui Munas Golkar di Ancol sebagai Munas yang sah berdasarkan keputusan Mahkamah Partai (MP) Golkar.

"Kami mengikuti putusan Mahkamah Partai. Saya tidak menambah atau mengurangi, jadi apa yang diputuskan Mahkamah Partai kami terima. Karena Undang-undang kan begitu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Pernyataan Yassona tersebut juga sekaligus membantah bahwa pemerintah melakukan intervensi atas konflik partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Murni putusan MP begitu, tidak ada satu kata pun bertambah dalam surat yang saya kirimkan itu berbeda degan MP," kata Yasonna.

Yasonna mengaku pihaknya tidak khawatir dan tidak akan ikut campur apabila nantinya keabsahan yang telah diputuskan itu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ya tidak apa-apa. Ini kan suratnya belum jadi objek PTUN, nanti setelah kubu Agung serahkan nama dengan kewajiban (mengakomodir) kubunya yang kalah," ucap Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini