TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terkait kasus yang membelit dua pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, lembaga antirasuah itu ternyata sudah memiliki kesepakatan.
Kesepakatan tersebut adalah penundaan pemeriksaan terhadap keduanya terkait status mereka sebagai tersangka di kepolisian. Wakil ketua KPK, Zulkarnain, mengatakan penundaan tersebut berguna untuk menurunkan tensi kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Ada kesepakatan yang bagus ya, cooling down-lah," ujar Zulkarnain di KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Ketika ditanya apakah penyidikan kasus bisa dihentikan menyusul adanya kesepakatan tersebut, Zulkarnain enggan menjawab.
"Oh saya tidak tahu," singkat Zul.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto menolak diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Rabu (11/33/2015).
Bambang berdalih sudah ada surat dari Ketua Pelaksana KPK, Taufiequrachman Ruki, yang meminta penyidikan dihentikan terhadap pimpinan dan pegawai KPK.
Bambang sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi (MK), tahun 2010.