News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Dianggap Tidak Berhak Memecat Dimyati

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (batik Hijau) menemui Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie di kantor DKPP Jalan MH Thamrin, Tanahabang, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2015). Kedatangan rombongan fungsionaris PPP bertemu dengan DKPP untuk memberikan gambaran posisi perkembangan terakhir PPP kepada para anggota DKPP. Terlebih menjelang pemilihan kepala daerah di segenap provinsi dan kabupaten atau kota. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat, menyatakan Romahurmuziy bukan Ketua Umum PPP jadi tidak berhak memberikan instruksi kepada Fraksi PPP ataupun anggota PPP di DPR.

Apalagi kata Humphrey sampai melakukan pemecatan atau melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu), seperti yang dinyatakannya terhadap Dimyati karena ikut hadir dalam penggalangan Hak Angket untuk Menkumham Yasonna Laoly.

"Ketua Umum PPP, Djan Faridz mengistruksikan kepada seluruh anggota PPP di DPR termasuk Dimyati untuk ikut dalam penggalangan Hak Angket untuk Menkumham Yasonna Laoly. Bahkan, apabila ada anggota DPR dari PPP yang tidak mengindahkan instruksi tersebut maka akan dikenakan sanksi," kata Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2015).

Menurut Humphrey Hak Angket tersebut harus dilakukan karena dengan alasan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada tanggal 28 Oktober 2014 telah mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy. Padahal pada saat tersebut di internal PPP masih terjadi konflik dan belum terjadi islah.

Selain itu Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 yang mengamanatkan kepada Majelis Syariah dan Pengurus Harian DPP PPP untuk menyelenggarakan Muktamar belum dilaksanakan.

"Tindakan Menkumham ini dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang karena menunjukan sikap intervensi atau campur tangan pemerintah di dalam konflik PPP," tuturnya.

Masih kata Humphrey, tindakan Menkumham tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap asas profesionalitas dalam asas-asa umum pemerintahan yang baik. Karena menurutnya, SK Nomor: M.HH-07.AH.11.01 tersebut dikeluarkan hanya sehari setelah dirinya dilantik menjadi Menteri.

Masih kata Humphrey, pada tanggal 6 November 2014 telah ada Penetapan Penundaan PTUN yang memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan SK tersebut dan memerintahkan kepada Menkumham untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya yang berhubungan dengan SK tersebut.

Namun pada tanggal 12 Februari 2015, Menkumham telah mengeluarkan Surat kepada Ketua KPU yang isinya menjelaskan bahwa Menkumham masih berpedoman pada Surat Keputusannya.

"Ini menunjukkan ketidakpatuhan Menkumham pada penetapan penundaan PTUN. Dengan demikian telah melanggar azas kepastian hukum," tuturnya.

Humphrey menjelaskan, pada tanggal 25 Februari 2015, Majelis Hakim PTUN telah membatalkan SK Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 dan mewajibkan kepada Menkumham untuk mecabut SK tersebut. Bahkan Hakim PTUN mempertahankan Penetapan Penundaan tanggal 6 November 2014 sampai adanya Putusan yang berkekuatan Hukum.

"Dengan demikian Penetapan Penundaan tersebut tetap berlaku walau ada banding maupun kasasi dan harus dipatuhi oleh siapapun," ujarnya.

Oleh karena itu berdasarkan putusan PTUN tersebut kata Humphrey, Menkumham telah melanggar UU Partai Politik, telah melanggar Asas Netralitas dan Asas Kepastian Hukum pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik karena telah melakukan penzoliman berupa intervensi terhadap PPP yang dapat saja terjadi pada partai lain sehingga membahayakan independensi partai politik lainnya sebagai salah satu pilar demokrasi.

Humphrey menyatakan, Menkumham Yasona Laoly telah menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum terhadap PPP dengan demikian perlu diajukan hak angket. Menurutnya, pihak Romahurmuziy telah kalah di PTUN, jadi tidak berhak menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PPP apalagi menginstruksikan fraksi PPP dan anggota DPR PPP.

"Apa yang dinyatakan oleh Romahurmuziy tidak perlu dihiraukan. Dan Hak Angket terhadap Yasonna Laoly tetap berjalan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini