TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan bagi terdakwa Romi Herton dan Masyito.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Menurut KPK vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan untuk mantan walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito yang hanya 6 dan 4 tahun kurungan penjara, padahal keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada mantan ketua MK Akil Mochtar.
"Yah setelah mempelajari vonis tersebut, KPK akan melakukan banding, karena KPK menilai vonis itu terlalu ringan," ujar Priharsa ketika dihubungi Sripo, Sabtu (14/3/2015)
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Riandoro menuntut Romi dan Masyito dengan merajuk pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
”Kedua terdakwa selayaknya diberikan hukuman yang setimpal, dan kami penuntut umum menuntut saudara Romi Herton dengan kurungan 9 tahun, denda Rp 400 juta serta hukuman tambahan dicabut hak politiknya memilih dan dipilih selama 11 tahun, dan menuntut saudari Masyito dengan kurungan 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta," ujar Pulung
Sementara itu, Kuasa hukum walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito, Sirra Prayuna mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedatangannya ke KPK selain menjenguk Romi Ia juga akan membicarakan terkait sikap Romi dan Masyito dengan vonis hakim PN Tipikor, Senin (9/3).
Sirra sendiri belum mengetahui apakah langkah yang akan diambil Romi dan Masyito, meskipun secara pribadi dia menyarankan untuk mengajukan banding. "Belum tahu (banding atau tidak)," kata Sirra kepada Sripoku.com, Kamis (12/3)
Perlu diketahui, jawaban Romi dan Masyito terkait vonis tersebut paling lambat Senin (16/3) minggu depan, jika Romi dan Masyito menerima maka vonis hakim ingkrah dan kedua dihukum dengan kurungan penjara 6 tahun dan 4 tahun serta denda Rp 400 juta untuk keduanya.(Candra okta della)