TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 lalu dengan tersangka Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto berkasnya segera rampung.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas BW sudah 99 persen dan tinggal diserahkan ke Kejaksaan.
"Kasus itu tidak akan dihentikan (SP3), karena kasusnya terang benderang. Berkasnya juga sudah 99 persen rampung," tegas Rikwanto, Senin (16/3/2015) di Mabes Polri.
Rikwanto melanjutkan nantinya apabila penyidik merasa perlu memanggil BW untuk dimintai keterangan maka BW akan kembali dipanggil. Kalau pun keterangannya sudah cukup, BW tidak akan dipanggil dan berkas tetap lanjut hingga ke Kejaksaan.
"Seseorang diperiksa penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas. Atau bisa juga dipergunakan untuk klarifikasi hal-hal yang mau diperjelas," tambah Rikwanto.