TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemilik PT Rumah Makan Jawa Tengah, Susiana Lisasari, terkait penerimaan hadiah proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan pencucian uang pembelian saham Garuda yang telah menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (M Nazaruddin)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Selain memeriksa Susiana, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap General affair PT DE Arsana Satu, Genesis Ezekjel. Pemeriksaan para saksi tersebut karena diguga mengetahui kasus yang tersebut.
PT DGI merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011.
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.