TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) masih sering mendatangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan hal itu dikarenakan KPK bertindak sebagai penasihat hukum dalam kasus Samad dan Bambang Widjojanto.
"(Datang) untuk tugas-tugas pembelaan. Samad dan BW, pembelanya biro hukum di KPK," kata Johan usai pertemuan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Samad dan Bambang Widjojanto mendatangi Gedung KPK untuk berkonsultasi hukum. KPK menyediakan ruangan untuk keduanya berkonsultasi dengan pengacara KPK.
"Kami menyediakan ruangan di lantai II untuk konsultasi kasus yang dituduhkan kepada Bambang dan Samad," imbuhnya.
Selain itu, Johan mengatakan keduanya masih berstatus sebagai pimpinan KPK non-aktif.
Sehingga mereka masih menerima gaji sesuai dengan UU. Hal itupun tidak menyalahi hukum.
"Masih melekat administrasinya. Masih terima gaji. Karena bukan berhenti tetap. Gaji 75 persen. Itu aturan," tuturnya.