TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung dinilai paling bertanggung jawab untuk mengantisipasi semakin membeludaknya gugatan praperadilan penetapan tersangka di pengadilan.
Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan Mahkamah Agung harus mengeluarkan solusi semisal mengeluarkan surat edaran kepada ketua pengadilan negeri (KPN).
"MA sebagai puncak berwenang dan bertamggung jawab secara struktral untuk segera mengatasai dengan minimal SE kepada KPN-KPN," ujar Busyro saat dihubungi, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Jika tidak ada upaya hukum untuk menghentikanya, Busyro mengatakan aparat penegak hukum selain KPK yakni Kepolisian dan Kejaksaan akan kewalahan.
"Jika tidak diantisipasi akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum bukan oleh KPK saja. Polri dan kejaksaan akan kewalahan jika tsk (tersangka) kasus narkoba dan teror mengajukan praperdilan ramai-ramai," ungkap Busyo.
"KPK bahkan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit antaral lain tersangka berpeluang untuk menghilangkan bukti-bukti. Bagaimanapun MA bertanggung jawab sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif," tukas bekas Wakil Ketua KPK itu.
Sekedar informasi, gelombang gugatan praperadilan penetapan tersangka dimulai pascagugatan yang dilayangkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Budi menggugat penetapannya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan hadiah oleh KPK. Oleh pengadilan, penetapan tersangka Budi Gunawan dinyatakan tidak sah.
Tersangka KPK lainnya mulai meniru jejak langkah Budi. Mereka yang sudah mendaftarkan gugatan adalah bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.