TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, telah mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan tersebut, KPK mengaku belum menerima panggilan dari pengadilan.
"Sementara untuk tersangka HP (Hadi Poernomo) KPK belum mendapatkan surat panggilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Terkait gugatan praperadilan tersangka lainnya yakni Sutan Bathoegana dan Suryadharma Ali, lembaga antirasuah itu mengaku sudah mendapatkan jadwal pemanggilan.
"Informasi yang didapat dari biro hukum, memang ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan. Itu atas nama SDA tanggal 30 Maret dan SB kalau tidak salah pekan ini," kata Priharsa.