News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi Wawan ke LP Sukamiskin

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015). Terpidana 5 tahun kasus pilkada Lebak ini dipindahkan kepenjara Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK), Tubagus Chaeri Wardana, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat.

Eksekusi itu dilakukan lantaran kasus yang menjerat Wawan menyangkut suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Iya, dipindah," singkat pria disapa Wawan itu di KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, itu enggan berkomentar banyak saat ditanyai wartawan

Adik Ratu Atut Chosiyah itu bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang membawanya ke LP Sukamiskin.

Terpisah salah seorang kuasa hukum Wawan, TB.Sukatma mengakui kliennya dieksekusi ke LP Sukamiskin menyangkut kasus suap Pilkada Lebak.

”Ya, beliau dalam proses pemindahan, Pemindahan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin. Dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak,” kata Sukatma saat dihubungi.

Diketahui, Wawan bakal menjalani hukuman pidana penjara di LP Sukamiskin selama tujuh tahun. Hal ini sesuai putusan MA yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 5 tahun penjara sesuai yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Wawan 23 Juni 2014 lalu. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta setelah Wawan dinilai terbukti menyuap Ketua MK, Akil Mochtar terkait gugatan sengketa Pilkada di Lebak dan Provinsi, Banten.

Selain kasus sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam tiga kasus lainnya yaitu dugaan korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan, dugaan korupsi alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini