Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta sampai saat ini masih ada yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Padahal ini sudah menjadi kewajiban mereka.
Sementara berdasarkan situs KPK, acch.kpk.go.id yang diakses Tribunnews.com, Senin (16/3/2015), mengungkapkan sejumlah nama anggota DPRD DKI yang belum ada data LHKPN-nya.
Penyerahan LHKPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan UU No 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.
Dikonfirmasi, Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa anggota DPRD termasuk subjek dalam UU 28/1999. Karena itu, wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.
"(DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga. Setahu saya harusnya melaporkan (harta kekayaan, red) juga," terang Johan.
Lebih lanjut Johan membandingkan anggota DPRD DKI dengan anggota DPR. Menurut Johan, sampai saat ini mayoritas wakil rakyat di Senayan itu sudah melaporkan LHKPN-nya ke KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengimbau setiap anggota DPRD yang belum melaporkan hartanya segera mengisi form LHKPN dan menyerahkannya KPK. Itu demi transparansi dan bentuk tanggung jawab kepada publik.
"Untuk transparansi diharapkan (DPDR DKI) melaporkan LHKPN. Seperti inisiatif yang dilakukan beberapa kepala daerah dan kementerian yang mewajibkan pejabat-pejabatnya untuk melapor," kata Priharsa.