TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengungkap, tewasnya Elis, salah seorang TKI yang bekerja di Hongkong, tidak cukup direspon pemerintah RI dengan mengirinkan keluarga ke Hongkong dan meminta biaya pengobatan dan pemulangan jenazah.
"Hak-hak Elis dan keluarganya, agen Sun Light harus memberikan ganti rugi secara materil, termasuk menjamin biaya pendidikan kedua anak Elis, asuransi kematian dan lain-lain harus dipenuhi.Saya juga mendesak pihak perwakilan RI di Hong Kongkong melakukan tututan hukum terhadap agen Sun Light," Rieke menegaskan, Selasa (17/3/2015).
Sebelmnya diberitakan, Elis Kurniasih binti Ahi Komarudi, 33 tahun, meninggal dunia setelah 6 hari koma akibat kejatuhan beton gedung di Hong Kong.
Kontributor BBC Indonesia di Hong Kong Valentina Djaslim melaporkan, Elis meninggal pukul 6.15 sore waktu setempat, Senin, (16/3/2015) setelah sempat menjalani 3 operasi di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Hong Kong di daerah Chai Wan.
"Yang saya harapkan sekarang adalah agen (tenaga kerja) bertanggungjawab penuh terhadap nasib anak-anaknya Elis, sampai mereka bisa kuliah, karena Elis adalah tulang punggung keluarga," kata Sudrajat, 31 tahun, paman dari Elis yang didatangkan ke Hong Kong oleh KJRI sehari setelah kecelakaan terjadi.
Elis merupakan ibu tunggal yang memiliki dua anak berusia 13 tahun dan 11 tahun, dan telah bekerja di Hong Kong selama tiga tahun.
Peristiwa ini, Rieke menegaskan, harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi mekanisme penempatan TKI di Hongkong, khususnya yang berprofesi PRT (pembantu rumah tangga). Adanya KTKILN pun, imbuh Rieke, terbukti tidak melindungi TKI.
"Pemerintah Jokowi seharusnya memberlakukan mekanisme perpanjangan kontrak kerja, seperti yang sudah dilakukan Perwakilan RI di Singapura, perpanjangan kontrak bagi para TKI difasilitasi langsung oleh pihak Kedutaan RI. Majikan dan PRT langsung melakukan perpanjangan kontrak kerja di kantor perwakilan RI, tidak lagi harus melalui dan membayar agen," harap Rieke.
Perwakilan RI di Singapura, Rieke menjelaskan, memasukan syarat-syarat yang cukup ketat bagi majikan yang ingin memperpanjang kontrak kerja, termasuk kenaikan upah.
"Jadi, bukannya melarang TKI PRT yang cuti kembali kepada majikan di negara penempatan. Kecuali jika pemerintah Jokowi bisa menjamin tersedianya lapangan kerja yang layak di dalam negeri," Rieke menegaskan.
Rieke kemudian mengungkapkan almarhumah Elis adalah TKI asal Kota Bandung. Diminta untuk menempati penampungan milik agensi Sun Light Employement, saat mengurus prosesi visa kerjanya yang baru turun pada 5 maret 2015 lalu. Elis kemudian diminta oleh majikannya untuk tinggal di penampungan.
Saat di penampungan, Ellis tertimpa beton penyangga AC penampungan Agensi Sun Light Employement seberat 60 kg. Ellis, cerita Rieke, kemudian koma dan dirawat di Pamela Youde Nethersole Eastern Hospital, Chai Wan, Hong Kong, akhirnya menghembuskan nafas kemarin sore (16/3/2015).
Agen Sun Light termasuk agen besar di Hong Kong penyalur PRT. Buruh migran yang disalurkan mayoritas dari Indonesia. Agen yang dimaksud, lanjut Rieke lagi, kabarnya mempunyai kerja sama dengan beberapa PJTKI di Indonesia.
"Kondisi penampungan hanya memiliki satu toilet dan satu kamar untuk kurang lebih 50 orang buruh migran dan satu toilet serta satu kamar khusus untuk staf. Para TKI tidur di lantai berdesak-desakan. Kasus yang banyak dilaporkan yaitu mulai dari tindakan kasar, hingga menyita dokumen paspor dan kontrak kerja. Bila TKI hendak mengambil dokumen harus bayar," ungkapnya.
"Agen ini juga sering memprofokatori majikan untuk memecat TKI, saat kewajiban potongan gaji sudah hampir habis. Akibatnya para TKI bekerja setahun lebih hanya untuk membayar potongan gaji pada agen. Menurut informasi dari para TKI di Hong Kong, sejak tahun 2010, konsulat RI, tidak memperbolehkan TKI untuk mengurus prosesi perpindahan dan perpanjangan kontrak kerjanya secara mandiri, tapi harus melalui agen," ungkapnya lagi.
Dan selama proses ini, sambung Rieke, TKI harus berada di penampungan agen yang kondisinya memprihatinkan. Selama proses pengurusan kontrak kerja ini, TKI tidak dalam lindungan negara Indonesia lantaran tidak ada akomodasi, gaji yang masih dipotong dan, paspor yang masih ditahan.
"Melihat kondisi penampungan yang tidak manusiawi dan kasus-kasus yang dilaporkan, sudah semestinya pemerintah melakukan desakan kepada pemerintah Hong Kong agar ijin agen tersebut dicabut dan pemiliknya diberi sanksi hukum. Saya jugamendesak pemerintah RI mengevakuasi para TKI dari penampungan agen Sun Lihgt," Rieke menegaskan.
Saatnya ada penanganan secara serius bagi TKI. Apalagi mereka telah membantu memenangkan pada saat Pilpres. Mereka tidak meminta imbalan jabatan atau uang. Para TKI hanya berharap Pemerintah Jokowi menjalankan janji-janji kampanye, terutama yang telah ditandatangani dalam Piagam Perjuangan Satinah," tegas Rieke lagi.