TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Riau, Jonli, terkait dugaan korupsi pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBDTA 2015 Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Jonli akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Priharsa, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau, M Yafis, pada kasus tersebut.
Sekedar informasi, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada A Kir Jauhari, anggota DPRD Riau 2009-2014.
Penetapan status tersangka tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) 2014 dan atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tambahan 2015.
Selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka kepada A Kir Jauhari. Penetapan status tersangka tersebut lantaran Kir diduga menerima suap tersebut. (Eri Komar Sinaga)