TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara suap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dengan terdakwa Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko terkait jual beli gas alam.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi.
Mantan ajudan Antonius yang bernama Sudarmono dalam persidangan mengaku pernah diperintahkan beberapa kali oleh bekas bosnya itu untuk mengantarkan uang suap kepada Fuad Amin.
Menurut Sudarmono, uang yang dibawanya dari Antonius diserahkan kepada pegawai Fuad Amin melalui Taufik Hidayat.
"Saya pernah antar uang (untuk Fuad Amin) ke pak Taufik (Hidayat), tapi waktunya saya lupa. Total empat kali," kata Sudarmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Sudarmono mengaku tidak mengetahui nominal uang yang dibawanya untuk diserahkan ke Fuad Amin melalui Taufik Hidayat. Menurutnya, Antonius hanya sekedar memerintahkan dirinya untuk mengantarkan uang tanpa menyebut nominal yang diamanatkan agar diserahkan ke Fuad Amin.
"Saya pernah diminta (Antonius) ketemu seseorang untuk antar barang (uang) di Carrefour MT Haryono. Saya diantar driver (sopir)," tuturnya.
Sudarmono mengaku telah menjadi ajudan Antonius sejak tahun 2011 sampai 1 Desember 2014. Menurutnya, saat menjadi ajudan Antonius, dirinya selalu mendampingi Direktur PT MKS itu dalam setiap kesempatan.
"Saya dampingi pak Bambang (Antonius Bambang Djatmiko) dalam setiap aktivitas beliau," tandasnya.