News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabareskrim Maafkan Gubernur Gorontalo, Tapi Proses Hukum Terus

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Gorontalo sekaligus Ketua DPD I Golkar Gorontalo, Rusli Habibie.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso angkat bicara soal Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menggelar konferensi pers meminta maaf kepada Budi Waseso.

Tidak hanya itu, Rusli juga memasang iklan di media massa, yang dimuat Kamis (19/3/2015), dengan satu halaman penuh berwarna.

Dalam iklan atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo itu, Gubernur menjelaskan permohonan maafnya terkait surat yang dikirimkannya kepada Menkopolhukam sebelumnya.

Surat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Gubernur sesuai Inpres RI Nomor 2 Tahun 2013, yang sama sekali tidak bermaksud mencemarkan nama baik Budi Waseso saat menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

"Kalau soal maaf, pastinya sudah saya maafkan. Maaf saya itu tidak serta merta mencabut laporan, proses hukum tetap jalan," tegas Budi Waseso, Jumat (20/3/2015) di Mabes Polri.

Budi Waseso mengaku alasan dirinya tidak mencabut laporan yakni ia ingin memberikan pelajaran dan ingin menunjukkan bahwa seseorang itu harus bertanggung jawab pada hukum.

Saat ditanya lebih lanjut, apakah dirinya siap bersaksi di pengadilan negeri Gorontalo atas kasus tersebut, jenderal bintang tiga itu mengaku ia siap bersaksi.

"Ya pasti saya bersaksi nanti di pengadilan. Pokoknya ini pembelajaran untuk penegakan hukum, setiap orang apalagi pejabat harus bertanggung jawab," ujarnya.

Untuk diketahui, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Komjen Budi Waseso.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio mengatakan polisi telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya pada Kejaksaan Tinggi. Dalam kasus itu, sebenarnya status tersangka Gubernur Gorontalo sudah lama.

Atas kasus itu, Rusli dijerat dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 316 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Budi yang kini menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri telah melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo pada 2013. Laporan itu dilakukan setelah ia mengetahui bahwa Rusli melaporkan kinerjanya kepada kepala Polri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo. Budi juga dilaporkan karena tidak hadir dalam setiap rapat musyawarah pimpinan daerah (muspida).

Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini