TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hampir 200 laporan dugaan korupsi dari masyarakat terkait tata niaga gula. Jumlah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK sejak 2004 hingga 2015.
"Hampir 200 dalam kurun waktu itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Priharsa Nugraha, Minggu (22/3/2015).
Jenis laporan yang diterima terkait dugaan korupsi tata niaga gula itu pun beragam. Mulai dari penyelahgunaan subsidi tebu, mark up harga gula, hingga penyalahgunaan prosedur impor gula.
"Terkait, di antaranya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset, penyalahgunaan subsidi tebu, mark up harga gula, perbuatan curang penentuan rendemen, penyalahgunaan prosedur importasi gula," kata Priharsa.