TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kasus dugaan suap jual beli gas alam di Jawa Timur dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko.
Dalam kesaksiannya, Fuad menyebut seharusnya yang menjadi tersangka dari PT Media Karya Sentosa (MKS) bukan Antonius, melainkan Presiden Direktur PT MKS Sardjono.
"Saya sebenarnya tidak kenal dengan pak Bambang (Antonius Bambang Djatmiko), saya kenalnya dengan Sardjono (Presdir PT MKS). Jadi Pak Sardjono yang bawa pak Bambang, yang menjanjikan muluk-muluk ke kabupaten Bangkalan jadi Sardjono yang paling tepat menjadi tersangka," kata Fuad di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Fuad menuturkan, Sardjono datang langsung ke Bangkalan untuk mempresentasikan proyek yang akan dilakukan. Fuad mengaku menjadi Bupati Bangkalan selama dua periode sejak tahun 2003 hingga 2013.
"Jadi Pak Sardjono datang ke Bangkalan. Dia presentasi ke Pemda dan menyampaikan presentasi keuntungan. Saya yakin bahwa pemerinmtah Bangkalan dapat keuntungan," ujar tutur.
Fuad menuturkan, orang yang mengambil keuntungan dalam proyek di Bangkalan tersebut adalah adalah Sardjono. "Pak Bambang kurang pas jadi tersangka. Seharusnya Pak Sardjono," ujarnya.