News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koruptor Dapat Remisi, Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua PB Nahdlatul Ulama, Hasyim Muzadi Dalam diskusi Harian Kompas-Muslimat Nahdltul Ulama Peran NU di Tengah Perubahan Kekuatan Global , di Ruang Rapat Redaksi Kompas, Jakarta, Selasa (27/1/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi, mengingatkan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Hasyim pun mewanti-wanti pemerintah terkait rencana pemberian remisi kepada koruptor.

"Korupsi itu kan kejahatan luar biasa. Jadi kita sikapinya juga mesti luar biasa," ujar Hasyim usai membesuk Anas Urbaningrum di KPK, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) itu menyindir ucapan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, bahwa koruptor juga perlu diberi remisi sama seperti terpidana yang bukan korupsi.

Ungkapan tersebut, kata Hasyim, menurunkan gradasi korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa namun seolah menjadi kejahatan yang biasa.

"Kan menterinya bilang (terpidana) lain (dapat) remisi, koruptor kenapa tidak? Nah itu berarti kan yang extra ordinary kan jadi ordinary," kata mantan calon Wakil Presiden Indonesia 2004-2009 itu.

"Saya kira, kalau (pemberian) remisi harus dipertimbangkan yang sungguh-sungguh. Supaya orang tidak sembrono," pungkasnya.

Sekedar informasi, Menteri Yasonna mengindikasikan pemberian remisi pembebasan bersyarat kepada terpidana koruptor melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kata Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana ‎korupsi tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme. Misalnya, si narapidana bersedia menjadi whistle blower.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini