News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemeriksaan Udar Dilanjutkan Besok di Rutan Cipinang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono jelang sidang pra-pradilan gugatannya terhadap sejumlah instansi terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015). Udar menilai tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya sangat tidak berdasar, apalagi bila tindak pidana itu dipautkan dengan uang hasil korupsi pengadaan bus transjakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 1025/11/2014/Bareskrim tertanggal 13 November 2014, Udar melaporkan jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi bus Transjakarta itu mengadukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.

Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat bus secara sepihak setelah persidangan dimulai.

Ia menambahkan, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.

Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga memolisikan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur.

Tonin menjelaskan jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini