Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP 1025/11/2014/Bareskrim tertanggal 13 November 2014, Udar melaporkan jaksa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Tim kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi bus Transjakarta itu mengadukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kasubdit Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.
Tonin mengaku pihak tersangka mengetahui kejaksaan menimbang berat bus secara sepihak setelah persidangan dimulai.
Ia menambahkan, pembelian 125 bus Transjakarta dianggap merugikan keuangan negara karena meningkatkan harga (mark up), berat busway tidak sesuai spesifikasi dan eksternal material pelindung CNG.
Selain melaporkan para jaksa, Tonin juga memolisikan saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang ikut menimbang bobot bus di Pulogadung Jakarta Timur.
Tonin menjelaskan jaksa tidak berwenang menimbang bus karena orang yang menimbang harus dilakukan di bawah sumpah.