News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Tersangka

PSHK: Tak Ada Kerugian Negara Rp 32,4 Miliar di Kasus Denny Indrayana

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Kantor Setneg, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan tak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Karena kami percaya pada Denny, kami sudah lihat laporan BPK. Kerugian negara Rp 32,4 miliar itu tidak ada," kata Bivitri dalam konferensi pers bersama pegiat antikorupsi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Laporan BPK soal pembayaran PNBP pada 31 Desember 2014 menyatakan, ditemukan beberapa persoalan dalam penerapan sistem payment gateway. Meski demikian, dalam laporan itu tidak ada kesimpulan soal kerugian negara atau rekomendasi temuan ke penegak hukum. Ia memastikan PNBP Rp 32,4 miliar yang dikatakan sebagai kerugian negara versi Bareskrim sudah disetor ke rekening negara.

PSHK melihat dalam kasus Denny, penegakan hukum tidak dilakukan untuk penegakan hukum sebenarnya. Kasus Denny tak hanya dapat menimpa mantan Wakil Menkumham tapi terjadi pada siapapun. "Ini bentuk nyata kriminalisasi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini