News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Tolak Hak Angket, PAN Mulai Menjauh dari Koalisi Prabowo Cs?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pimpinan partai di Koalisi Merah Putih (KMP) antara lain dari kiri Ketua DPR Setya Novanto, pimpinan Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum PKS Anis Matta, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali dan Sekum Golkar Idrus Marham usai melakukan pertemuan di kediaman Hatta Rajasa, Jumat (14/11/2014). Pertemuan menghasilkan sikap KMP tidak akan mencabut rekomendasi hak angket dan interpelasi terhadap pemerintah. Saat ini PAN dipimpin Zulkifli Hasan dan banyak pihak menduga PAN akan merapat ke KIH.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Johny G Plate mengapresiasi sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak pengajuan hak angket atau hak menyelidiki terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Menurut dia, hal tersebut menandakan PAN sudah tidak lagi terkotak-kotak dengan Koalisi Merah Putih (KM) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"PAN secara substansi sudah ke KIH," kata Johny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/3/2015) siang.

KMP merupakan koalisi yang dibangun setelah Pilpres 2014 lalu. KMP umumnya dihuni partai pendukung Prabowo-Hatta di Pilpres 2014 lalu.

Sementara KIH adalah koalisi yang mendukung pemerintahan Jokowi-JK di Pilpres lalu.

Johny menilai dukungan PAN tersebut sebagai hal yang positif.

Menurut dia, koalisi KMP-KIH seharusnya memang sudah berakhir setelah Pemilu Presiden 2014 usai. Setelah itu, semua partai harus bersatu sebagai mitra kritis bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Di undang-undang kan tidak ada itu KMP-KIH, adanya adalah DPR RI," ujar dia.

Dia pun berharap parpol lain dalam Koalisi Merah Putih bisa bersikap serupa dengan PAN terkait pengajuan hak angket untuk Menkumham ini. Menurut dia, pengajuan hak angket tidak substansial karena tidak menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Tidak hanya PAN, tapi semuanya harus mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat. Sebaliknya, saat pemerintah tidak berpihak pada rakyat, KIH akan menjadi partai terdepan yang menentang," ujarnya.

Penulis: Ihsanuddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini