News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi

Yayat Sudrajat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Gede Bage

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangun Stadion Utama Sepakbola Gede Bage, Bandung tahun anggaran 2009-2014.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi dan dokumen yang disita dalam proses penyidikan. Telah ditemukan bukti cukup terjadinya tindak pidana korupsi.

"Tersangka YAS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap Rikwanto, Rabu (24/3/2015) di Mabes Polri.

Rikwanto melanjutkan saat ini untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Mengenai kronologi singkat, diutarakan Rikwanto diduga korupsi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengn nilai proyek Rp545.535.430.000

Pembangunan Stadion tersebut mengalami penurunan yang bervariasi antara 45 cm dengan 75 cm. Hal itu mengakibatkan keretakan di hampir seluruh bangunan stadion.

"Kondisi itu disebabkan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek, dimulai pada tahap perencanaan sampai tahap penerimaan hasil pekerjaan yang diduga merugikan negara," ungkap Rikwanto.

Mengenai pemanggilan YAS sebagai tersangka, dijelaskan Rikwanto kemungkinan dalam minggu ini akan diperiksa. Namun soal kapan waktu pemanggilan, nantinya penyidik yang menentukan.

Untuk diketahu Stadion Gelora BandungUntuk diketahu Stadion Gelora Bandung Lautan Api adalah sebuah stadion olahraga yang berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Stadion itu berada di antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung.

Soft launching stadion semula direncanakan digelar 31 Desember 2012. Namun, diundur menjadi tanggal 10 Mei 2013 karena kondisi stadion yang belum rampung.

Stadion diresmikan oleh Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada. Selain itu, acara peresmian juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur saat itu Dede Yusuf.

Soal pendanaan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantu anggaran pembangunan selama tiga tahun sejak 2009. Tanah dan gedung stadion diketahui menjadi aset Pemkot Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini