News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Denny Indrayana Dipidanakan

YLBHI Nilai Denny Indrayana Jadi Tersangka Karena Vokal Menolak Budi Gunawan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah aktivis memberikan dukungannya kepada mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana di Jakarta, Kamis (26/3/2015). Denny ditetapkan tersangka oleh Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Donny Ardianto menyayangkan sikap kepolisian yang menjadikan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Menurutnya, status tersangka Denny tak lepas dengan vokalnya Denny dalam menyuarakan penolakan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.

Padahal menurut Donny, presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kepolisian agar tidak ada kriminalisasi pada saat terjadinya polemik KPK-Polri.

"Pembangkangan Kepolisian terhadap presiden sudah terjadi beberapa kali. Apakah ada problem antara Presiden dengan Kepolisian? Sehingga Kepolisian secara de facto memiliki kekuasaan lebih dari Presiden," kata Donny di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Donny menuturkan, apabila Kepolisian memiliki kewenangan lebih dari presiden akan menciptakan kondisi yang mengkhawatirkan untuk keberlangsungan proses demokrasi.

Menurutnya, Presiden harus memiliki kewenangan lebih besar dari Kepolisian dan bisa menghentikan kriminalisasi yang dinilainya sudah meresahkan pendukung KPK.

"Ini demokrasi kita terancam bila polisi mengabaikan perintah Presiden," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini