Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani, diperiksa secara bergilir sebagai saksi oleh sejumlah Jaksa di Kejagung, Jumat (27/3/2015).
Istri Tubagus Chaeri Wardhana ini diperiksa terkait kasus korupsi Puskesmas di Tangerang Selatan pada tahun 2011 - 2012 lalu.
Airin diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung sejak pukul 10.00.
Menurut staf Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Airin diperiksa bergilir oleh Jaksa. Sebab, Airin diperiksa untuk menjadi saksi bagi beberapa tersangka sekaligus.
Makanya Jaksa yang menangani masing-masing tersangka terpaksa memeriksa Airin bergiliran. "Tak akan selesai semua hari ini," ujar seorang staf Puspenkum Kejagung,
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, mengatakan, Airin diperiksa terkait pemakaian anggaran dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini, sudah ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan salah satu diantaranya adalah Suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana, salah satu Trah 'Dinasti' Atut Chosiyah di Provinsi Banten yang sudah runtuh.
Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.
Kemudian enam tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi.