TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung masih memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas tahun anggaran 2011-2012 pada Dinas Kesehatan Kota Tanggerang Selatan, Banten.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Widyopramono mengatakan hasil pemeriksaan istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu belum bisa ditentukan sebelum penyidik memutuskan.
Pemeriksaan Airin, kata dia, akan disampaikan oleh jaksa satuan petugas khusus korupsi bentukan Kejaksaan Agung.
"Ya tunggu saatnya, nanti penyidik berkesimpulan dan melaporkan nanti. Pokoknya setiap perkembangan apa yang dilakukan oleh jaksa satgasus pada saatnya bisa dipublikasikan. Kalau masih penyelidikan ya mungkin agak hati-hati, karena harus kita jaga hak asasi seseorang, harus kita lindungi, kita tidak boleh kebablasan,"kata Widyopramono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Hingga saat ini, Widyopramono belum bisa memastikan pemeriksaan Airin karena penyidikan harus dilakukan dengan mengedepankan semua kajian. Pemeriksaan Airin tidak boleh dilakukan dengan gegabah karena penyidik masih mengumpulkan kesimpulan terhadap adik ipar Ratu Atut Chosiyah itu.
"Kita sisir semua dari yang bersangkutan, dari saksi-saksi yang lain, kemudian dari calon tersangka yang dijadikan sasaran untuk mungkin yang bertanggungjawab, kan begitu. Semuanya melalui kajian yang baik. Kita enggak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebagai saksi misalnya. Itu semua melalui kajian yang baik,"pungkas Widyopramono kepada wartawan.
Sebelumnya, Airin telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB. Pemanggilan Airin telah dilakukan beberapa kali dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, Airin tidak bisa memenuhi panggilan karena berhalangan.