News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Airin Diperiksa oleh Penyidik Sekitar 9 Jam

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menemui

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani ke luar dari ruang Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Istri dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ini diperiksa oleh penyidik sekitar 9 jam.

Airin ke luar dari ruang pemeriksaan dengan melemparkan senyum kepada wartawan. Ia menggenakan baju berwarna putih, jilbab putih bercorak abu-abu dan tas jinjing berwarna cokelat. Saat ditanya perihal apa yang ditanyakan penyidik kepadanya, Airin hanya menjawab dengan singkat.

"Tentang tugas dan kewajiban saya sebagai Wali Kota Tanggerang Selatan. Kalau untuk lebih detilnya, silakan tanyakan kepada penyidik,"kata Airin kepada wartawan.

Airin kemudian masuk ke dalam mobilnya saat wartawan mencecer pertanyaan kepada adik ipar Ratu Atut Chosiyah itu. Meski tak banyak menjawab pertanyaan, Airin kembali melemparkan senyuman kepada wartawan sebelum menumpangi mobil Toyota Innova Hitam dengan nomor polisi B 1978 WKU.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil Airin sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas dan rumah sakit umum daerah tahun anggaran 2011-2012 pada Dinas Kesehatan Kota Tanggerang Selatan, Banten. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana mengatakan Airin diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

Airin telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung pada pukul 10.00 WIB. Airin telah dipanggil oleh Kejaksaan Agung beberapa kali. Namun baru kali ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung.

Pemanggilan ini merupakan lanjutan terhadap suaminya yakni Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus itu. Dalam kasus korupsi itu 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar, jaksa telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah adik Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus berbeda.

‎Keenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini