TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sempat menemui Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).
Wapres mengaku dalam pertemuan itu Denny sempat menjelaskan kasus pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor secara online yang menjeratnya di kepolisian.
Saat ditanya apakah Denny sempat meminta perlakuan istimewa, JK hanya menjawab, "Denny kan pendekar hukum, bekas Wamen (Wakil Menteri), otomatis harus sesuai hukum," kata JK di Istana Wakil Presiden Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).
Juru bicara Jusuf Kalla, Husein Abdullah saat dihubungi wartawan menambahkan Denny dua kali menemui Wapres.
Pertama kali di rumah dinas Wapres di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, dan kedua kalinya di Istana Wakil Presiden.
Kata Husein, Denny sempat minta untuk tidak diperiksa.
"Pak saya jangan diperiksa, kan saya aktivis antikorupsi," ujar Husein mengulangi pernyataan Denny saat menemui Wapres.
Menurutnya Jusuf Kalla langsung kaget mendengar pernyataan tersebut, dan mempertanyakan sikap Denny itu dengan mengatakan, "Bah! Bagaimana kau ini? Kalau sejuta orang ngaku aktivis anti korupsi apa tidak bisa diperiksa?"
Dalam kesempatan itu kata Husein, Wapres akhirnya menasihati Denny untuk menghadapi proses hukum.
Setelah Denny pulang, Wapres pun langsung menghubungi Kepala Badan Reserse Kriminal, Mabe Polri, Komjen Pol Budi Waseso.
"Pak JK langsung telepon itu Bareskrim, tanya itu duduk perkara kasusnya bagaimana. Kata bapak kalau kasusnya kecil, tidak usah dibesar-besarkan," terangnya.
Budi kata Husein menjawab Wapres dengan mengatakan kasus yang menjerat Denny cukup besar, dan Polisi memiliki alat bukti yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Husein juga mengklarifikasi tuduhan mantan staf khusus presiden pada era Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief, yang menyebut Wapres sengaja mendorong agar Denny segera ditersangkakan.
Menurut Husein, Wapres hanya menanyakan kasus Denny ke Budi Waseso.