News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Kelompok ISIS

Kurang Bukti, Polisi Bebaskan Satu Terduga ISIS

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brimob Polda Jatim menjaga rumah terduga ISIS, Abdul Hakim Munabari di Jalan Ade Irma Suryani Gang 3A, Kota Malang, Jawa Timur, (26/3/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Jumat (27/5/2015), Densus 88 Mabes Polri membebaskan satu terduga teroris yang ditangkap pada Sabtu (21/3/2015).

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan dari mereka yang ditangkap, satu yang dilepaskan bernama Yusrizal.

"Dia (Yusrizal) dibebaskan karena kurang bukti. Sementara yang lainnya ditahan," tegas Rikwanto di Mabes Polri.

Diutarakan Rikwanto, mereka yang diduga perekrut simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) itu sebelumnya telah diperiksa 7x24 jam. Sampai akhirnya diputuskan satu dibebaskan dan lainnya ditahan.

"Yusrizal itu pamannya Aprimul Henry alias Pak Mul, mereka ditangkap bersamaan. Tapi Yusrizal dibebaskan karena kurang bukti," tuturnya.

Nama Yusrizal baru muncul karena memang saat diamankan pada Sabtu (22/3/2015), nama Yusrizal tidak diekspose ke publik.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang ITE.

Sementara itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap lagi tiga lainnya di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (25/3/2015), mereka yakni AHM, HA dan AJ.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini