TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.
Dalam pledoinya, Didik mengaku tidak pernah menginginkan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengantarkan dirinya terjerat dalam kasus korupsi. Karena menurutnya, saat ia menjabat sebagai Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri tugas-tugas PPK tidak tercantum dalam job desk-nya.
"Tugas-tugas PPK ini tidak pernah saya lakukan sebelumnya saat menjadi anggota polisi. Tugas ini saya sebut sebagai tugas tambahan dari tupoksi saya (menjadi Wakorlantas)," kata Didik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Didik menyebut, menjadi PPK membuat dirinya harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, menjadi PPK telah membawa petaka dalam karirnya yang selama 32 tahun berkarier di Kepolisian.
"Menjadi PPK mengubur impian saya menjelang lima tahun purnabakti saya di Kepolisian," tuturnya.
Masih kata Didik, menjadi PPK tidak pernah dipelajari ilmunya selama dirinya berkarier di Kepolisian. Ia baru mengenal tugas dan jabatan itu pada tahun 2009 dimana baru pertama kali menjabat sebagai Wakorlantas.
"Menjadi pejabat PPK harus memiliki sertifikat barang dan jasa, maka saya diperintahkan ujian sertifikasi dengan terlebih dahulu dan diberi pelajaran teori dua jam. Untuk ujian yang pertama saya tidak lulus," ujarnya.
"Kemudian saya mencoba untuk mempelajari soal-soal ujian sebelumnya. Kemudian pada ujian berikutnya saya bisa lulus dan dapatkan sertifikat," tuturnya.