Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (30/3/2015) siang, hakim Sarpin Rizaldi menyambangi Bareskrim Polri untuk
diperiksa atas laporannya terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrohman
Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Saat menyambangi Bareskrim, Sarpin turut didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah sempat memberikan keterangaan ke
awak media, Sarpin langsung masuk menemui penyidik.
"Saya sudah melaporkan, bukan menggugat, ini kan delik aduan. Saya merasa nama saya dicemarkan, nama baik saya
tercemar," kata Sarpin.
Dalam pemeriksaan kali ini ia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pelapor.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan polisi dari Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan Ketua
Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan laporan itu dibuat oleh pengacara Sarpin, Hotma Sitompul.
"Laporannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/3/2015) kemarin. Laporan itu sudah kami terima dan
dipelajari," terang Rikwanto.
Laporan tersebut yakni soal dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk
Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk
Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut
yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin
melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf
secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya.
Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan
Komjen Budi Gunawan.