Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Bara Rangga Wirasmuda, Tina S Sugiro menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap alih fungsi hutan di Bogor dengan terdakwa Bos PT Sentul City sekaligus Presiden Direktur PT BJA Kwie Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Dalam memberikan kesaksian, Tina sempat meralat keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai pemindahan sejumlah dokumen dari lantai 27 Menara Sudirman, Jakarta Selatan.
Keterangan Tina yang diubah adalah soal pemindahan dokumen yang sebelumnya disebut agar tidak terlacak KPK.
"Ada dua poin (yang diubah) Yang Mulia. Satu mengenai pemindahan barang dokumen dari Menara Sudirman lantai 27," kata Tina saat bersaksi untuk Cahyadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Hakim Ketua, Sutio Jumagi pun mempertegas keterangan Tina sebelumnya yang ada dalam BAP terkait adanya pemindahan dokumen dari lantai 27. Hakim Sutio membacakan BAP milik Tina tersebut yang berisi kalimat dokumen dipindahkan agar tidak terlacak penyidik KPK.
Tina pun meluruskan terkait kalimat supaya tidak terlacak penyidik KPK dalam BAP yang menurutnya kalimat itu berasal dari penyidik bukan darinya. Tina mengaku hanya menandatangani saja BAP pada saat pemeriksaan oleh penyidik, karena waktu yang telah larut malam.
"Saya tidak menerangkan pak, itu bahasa penegasan dari penyidik waktu itu. Karena saya diperiksa sampai jam 1 jam 2 malam, jadi saya tanda tangan saja. Tapi keterangan yang sebenar-benarnya adalah keterangan saya hari ini," tegasnya.
Tina pun menegaskan, bahwa adanya pemindahan dokumen masih berkaitan dengan pekerjaannya. Dirinya menegaskan bahwa dokumen yang dipindahkannya tidak terkait dengan kasus suap remonendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.
Cahyadi oleh JPU didakwa dengan dua sangkaan. Sangkaan pertama yakni dugaan upaya merintangi proses penyidikan dan dan sangkaan kedua yakni suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Terkait merintangi penyidikan, Cahyadi disebut JPU berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi di persidangan. Menurut JPU, Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.