TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, dipastikan tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilannya terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suryadharma hanya akan diwakili kuasa hukumnya.
"SDA tidak hadir," ujar kuasa hukumnya, Humphrey Djemat, saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Terkait gugatan tersebut, Humphrey menegaskan itu adalah untuk memastikan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Suryadharma dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, dalam persidangan nanti, kuasa hukum akan menjelaskan tentang hal-hal positif yang dilakukannya baik untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan haji maupun peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka patut diduga juga mengandung unsur politis karena pemohon adalah orang yang mendukung salah satu calon presiden yaitu Prabowo Subianto dimana penetapan tersebut dilakukan dua hari setelah pemohon mengantar Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk mendaftarkan diri di KPU sebagai calon presiden ddan wakil presiden," kata Humphrey.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Dijadwalkan sidang tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.