TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir website yang dianggap berbau radikalisme.
Atas adanya pemblokiran itu, Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris, Ansyad Mbai mendukung langkah tersebut.
"Pemblokiran itu merupakan salah satu upaya efektif. Penyebaran radikalisme itu salah satunya melalui media sosial. Situs seperti itu banyak sehingga diblokir," tegasnya, Selasa (31/3/2015) di Mabes Polri.
Untuk dketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan daftar 19 situs untuk dilakukan pemblokiran.
Ke -19 situs ini ditutup berdasarkan permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) lantaran dianggap sebagai penggerak paham radikalisme atau simpatisan radikalisme.